Gowa,– Balairung I Mallombassi Dg Mattawang, kompleks Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan di Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi pusat kegiatan akademik bergengsi pada Senin pagi (22/6/2026). Bertempat di auditorium kebanggaan kampus tersebut, Digelar Stadium General bertajuk *”The Dynamic of Local Autonomy Emphasize in Unity State of Indonesia”* yang disampaikan langsung oleh Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, S.H., S.Sos., M.Si.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh seluruh Satuan Muda Praja Angkatan XXXV serta civitas akademika IPDN Kampus Sulsel. Suasana balairung tampak khidmat dan penuh antusiasme, dengan para praja yang mengenakan seragam khas kepamongprajaan serta para dosen dan tenaga kependidikan yang memadati ruangan. Stadium general ini menjadi momen penting bagi para calon pamong praja untuk memperdalam pemahaman mengenai dinamika otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengawali paparannya, Prof. Murtir Jeddawi—yang juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi pemerintahan dengan segudang pengalaman, menekankan bahwa otonomi daerah merupakan salah satu isu besar dalam penyelenggaraan negara kesatuan . “Di satu sisi, mempertahankan NKRI adalah hal mutlak dengan kebijakan sentralisasi. Namun di sisi lain, desentralisasi juga merupakan kebutuhan berdasarkan konstitusi Indonesia,” tegasnya, mengutip esensi dari berbagai kajian yang pernah ditulisnya bersama tim .
Dalam pemaparannya, Direktur IPDN Kampus Sulsel yang lahir di Bone, 15 Mei 1961 ini menjelaskan bahwa sejarah pemerintahan Indonesia telah mencatat banyak kebijakan publik otonomi daerah yang dinamis dan sering kali saling bertentangan . Kebijakan-kebijakan tersebut, menurutnya, sangat dipengaruhi oleh politik hukum yang berkembang pada zamannya, sehingga muatan kebijakan tentang pemerintahan daerah pun beragam dari masa ke masa. Hal ini tercermin dari perubahan regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam stadium general ini adalah konsep *freies Ermessen* atau kebijakan diskresi yang berasal dari tradisi hukum Jerman. Prof. Murtir menjelaskan bahwa kata *frei* berarti bebas, lepas, tidak terikat, dan mandiri, sedangkan *ermessen* berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Dalam kerangka negara hukum, *freies Ermessen* hadir sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas (*wetmatigheid van bestuur*).
Lebih lanjut, Prof. Murtir memaparkan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, serta menjaga keadilan dan kesetaraan . Namun dalam praktiknya, ia mengakui bahwa masih banyak kelemahan yang perlu dibenahi, seperti kurang responsifnya birokrasi, rendahnya transparansi dan aksesibilitas informasi, koordinasi yang buruk, serta birokrasi yang berlebihan dan inefisien .
Tantangan lain yang dihadapi adalah praktik ekonomi biaya tinggi akibat pungutan daerah yang berlebihan dan sewenang-wenang, yang dapat menyebabkan otonomi daerah berkembang menjadi “anarkisme finansial”. Ia juga menyoroti potensi munculnya hubungan kolusif antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, serta meningkatnya egoisme kedaerahan yang mengancam integritas NKRI .
Di akhir paparannya, Prof. Murtir menegaskan bahwa dengan landasan hukum yang kuat, para pejabat pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan diskresi sebagai solusi kebijakan. “Negara ini masih membutuhkan pembangunan. Jika pejabat pemerintah pasif dan apalagi takut mengambil inisiatif, terutama terkait pendanaan atau anggaran, hal itu tentu akan menghambat percepatan pembangunan,” tegasnya, mengutip kesimpulan dari materi stadium general.
“Peraturan daerah dan diskresi adalah perangkat untuk memecahkan masalah publik,” pungkasnya, mengingatkan bahwa lulusan IPDN sebagai calon Aparatur Sipil Negara dan pamong praja akan menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanah pemerintahan . Dengan pemahaman yang utuh tentang dinamika otonomi daerah, diharapkan para praja Angkatan XXXV dapat menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas, inovatif, dan mampu menjawab tantangan global tanpa kehilangan akar kearifan lokal.
Yang menjadikan kegiatan ini semakin istimewa adalah materi stadium general disampaikan dalam bahasa Inggris. hal ini sebagai bagian dari upaya strategis IPDN Kampus Sulsel untuk membekali para praja dan civitas akademika dengan kompetensi berbahasa asing yang mumpuni, sejalan dengan visi IPDN untuk bertransformasi menjadi World Class University (WCU). Penggunaan bahasa Inggris dalam penyampaian materi yang sarat dengan terminologi hukum dan tata pemerintahan ini sekaligus menjadi ajang latihan sekaligus uji kemampuan bagi para praja Angkatan XXXV dalam memahami konsep-konsep kebijakan publik, otonomi daerah, dan diskresi dalam konteks global. Dengan demikian, para peserta tidak hanya memperdalam wawasan kepamongprajaan, tetapi juga mengasah keterampilan berbahasa Inggris yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika pemerintahan di era digital dan persaingan global. Hal ini sejalan dengan kebijakan IPDN yang terus mendorong penguatan kapasitas internasional bagi para calon pemimpin masa depan bangsa.
